Hukum

Skandal TPPU Sritex: Modus Invoice Fiktif dan Kerugian Negara Rp3,5 Triliun

Oleh Eko Ardhiyanto 20 Apr 2026, 15:42 WIB 2 Menit Baca 67 Views 0 Komentar
Skandal TPPU Sritex: Modus Invoice Fiktif dan Kerugian Negara Rp3,5 Triliun

SEMARANG – Kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat raksasa tekstil PT Sri Rezeki Isman (Sritex) memasuki babak baru. Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, skandal ini mengungkap kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp3,5 triliun akibat penyelewengan fasilitas kredit di sejumlah bank daerah.

Berikut adalah rangkuman mendalam mengenai skandal keuangan yang meruntuhkan imperium tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut:

Baca Juga: Awas! Nyalakan Lampu Sorot Konser Sembarangan Bisa Dipenjara 3 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Modus "Invoice Fiktif" dan Rekayasa Keuangan

Dua mantan petinggi Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, didakwa menggunakan perusahaan terafiliasi sebagai kamuflase untuk mencairkan kredit modal kerja. Jaksa penuntut umum memaparkan bahwa Sritex diduga menggunakan invoice fiktif dari belasan perusahaan pemasok (supplier) yang sebenarnya merupakan milik grup mereka sendiri.

Dana yang seharusnya digunakan untuk membayar kebutuhan produksi tersebut justru diputar kembali (round tripping) ke rekening PT Sritex. Selain itu, manajemen diduga memanipulasi laporan keuangan agar rasio utang terlihat sehat demi memuluskan persetujuan kredit dari Bank Jateng, Bank DKI, dan Bank Jabar (BJB).

Kolusi dengan Oknum Perbankan

Skandal ini tidak hanya melibatkan pihak swasta, tetapi juga sembilan petinggi bank daerah yang kini berstatus tersangka. Di Bank Jateng, terungkap modus penurunan plafon kredit secara sengaja agar proses persetujuan cukup dilakukan oleh level direksi tanpa melalui pengawasan ketat Komite Kredit.

Halaman Selanjutnya
Halaman 1 dari 2

Video Terkait

Author

Ditulis Oleh: Eko Ardhiyanto

Jurnalis, Redaktur Kepala dan Penulis Lepas

Bagikan Berita Ini

Kolom Diskusi (0)

Tinggalkan Komentar

Jadilan yang pertama memberikan komentar!