SEMARANG – Kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat raksasa tekstil PT Sri Rezeki Isman (Sritex) memasuki babak baru. Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, skandal ini mengungkap kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp3,5 triliun akibat penyelewengan fasilitas kredit di sejumlah bank daerah.
Berikut adalah rangkuman mendalam mengenai skandal keuangan yang meruntuhkan imperium tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut:
Modus "Invoice Fiktif" dan Rekayasa Keuangan
Dua mantan petinggi Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, didakwa menggunakan perusahaan terafiliasi sebagai kamuflase untuk mencairkan kredit modal kerja. Jaksa penuntut umum memaparkan bahwa Sritex diduga menggunakan invoice fiktif dari belasan perusahaan pemasok (supplier) yang sebenarnya merupakan milik grup mereka sendiri.
Dana yang seharusnya digunakan untuk membayar kebutuhan produksi tersebut justru diputar kembali (round tripping) ke rekening PT Sritex. Selain itu, manajemen diduga memanipulasi laporan keuangan agar rasio utang terlihat sehat demi memuluskan persetujuan kredit dari Bank Jateng, Bank DKI, dan Bank Jabar (BJB).
Kolusi dengan Oknum Perbankan
Skandal ini tidak hanya melibatkan pihak swasta, tetapi juga sembilan petinggi bank daerah yang kini berstatus tersangka. Di Bank Jateng, terungkap modus penurunan plafon kredit secara sengaja agar proses persetujuan cukup dilakukan oleh level direksi tanpa melalui pengawasan ketat Komite Kredit.



Jadilan yang pertama memberikan komentar!