JAKARTA — Langkah Presiden Prabowo Subianto yang semakin banyak melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pelaksanaan dan pengawasan proyek-proyek non-pertahanan memicu perdebatan hangat di kalangan pengamat tata kelola pemerintahan dan aktivis masyarakat sipil.
Pelibatan instansi militer yang kian meluas—mulai dari program sosial, program pangan, hingga pengawasan infrastruktur—dinilai berpotensi mengaburkan fungsi utama TNI sebagai alat pertahanan negara dan mengikis peran lembaga sipil.
Merambah Sektor Pangan hingga Infrastruktur Desa
Sejak dimulainya masa pemerintahan baru, sejumlah program strategis nasional mulai mengandalkan struktur komando militer di daerah. Salah satu yang paling menonjol adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG), di mana jajaran komando kewilayahan hingga tingkat Koramil dan Babinsa dilibatkan langsung dalam skema pengawalan operasional dan logistik melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Tak hanya itu, peran aktif militer juga terlihat pada sektor ketahanan pangan. Personel TNI AD dikerahkan untuk mengawasi proyek cetak sawah, pendistribusian benih dan pupuk, hingga pendampingan langsung kepada kelompok tani di berbagai daerah. Di ranah pembangunan fisik, Satuan Zeni TNI juga rutin diterjunkan untuk pengerjaan jembatan desa, penyediaan fasilitas air bersih (sumur bor), dan bedah rumah warga.
Kritik Supremasi Sipil dan Transparansi
Koalisi masyarakat sipil dan pakar hukum tata negara menilai bahwa keterlibatan militer pada ranah eksekusi publik seharusnya menjadi domain kementerian, dinas daerah, dan entitas ekonomi sipil seperti UMKM maupun koperasi.



Jadilan yang pertama memberikan komentar!