KUALA LUMPUR / SINGAPURA – Rencana Indonesia untuk mengenakan tarif bagi kapal-kapal yang melintasi Selat Melaka mendapat reaksi keras dari negara tetangga. Malaysia dan Singapura secara tegas menolak wacana tersebut, menilai kebijakan tersebut melanggar kesepakatan internasional dan hak navigasi bebas.
Bantahan Diplomatik Malaysia
Menteri Luar Negeri Malaysia, Muhammad Hasan, menegaskan bahwa Selat Melaka adalah jalur air yang pengelolaannya didasarkan pada kesepahaman bersama antara empat negara, yaitu Malaysia, Indonesia, Singapura, dan Thailand.
Dalam sebuah forum di Kuala Lumpur pada Rabu, 22 April 2026, ia menekankan bahwa segala kebijakan yang menyangkut Selat Melaka harus melibatkan kerja sama dan persetujuan keempat negara tersebut. Menurutnya, prinsip ini telah menjadi fondasi utama dalam kerja sama patroli dan pengamanan di kawasan tersebut sejak awal.
Singapura Tekankan Kebebasan Navigasi
Senada dengan Malaysia, Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, menyatakan bahwa ketiga negara pesisir memiliki kepentingan bersama untuk menjaga Selat Melaka tetap terbuka bagi perdagangan dunia.
Ia menegaskan bahwa Singapura tidak akan berpartisipasi dalam upaya apa pun yang bertujuan untuk menutup, menghambat, ataupun mengenakan tarif di jalur tersebut. Vivian mengingatkan bahwa kebebasan navigasi adalah hak yang dijamin oleh hukum internasional dan tidak dapat diubah secara sepihak.



Jadilan yang pertama memberikan komentar!