Regional Jateng

KPK Bidik Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Intervensi Proyek Jalur Kereta Api

Oleh Eko Ardhiyanto 22 Apr 2026, 05:33 WIB 2 Menit Baca 84 Views 0 Komentar
KPK Bidik Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Intervensi Proyek Jalur Kereta Api

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami dugaan keterlibatan Bupati Pati, Sudewo, dalam praktik intervensi proses lelang proyek pembangunan di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dugaan penyalahgunaan wewenang ini ditengarai terjadi saat Sudewo masih menduduki kursi Anggota Komisi V DPR RI, yang merupakan mitra kerja utama Kementerian Perhubungan dalam urusan infrastruktur dan transportasi.

Baca Juga: Tegakkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Pemkab Pati Larang Pungutan dan Wisata Luar Daerah

Penyidik lembaga antirasuah mengendus adanya upaya pengkondisian pemenang lelang pada sejumlah proyek strategis jalur kereta api yang diduga kuat digerakkan melalui pengaruh politik dari kursi legislatif. KPK mensinyalir bahwa Sudewo menggunakan posisinya di Komisi V untuk menitipkan kontraktor tertentu agar mendapatkan jatah pengerjaan proyek, yang kemudian bermuara pada dugaan aliran suap untuk memuluskan kesepakatan tersebut.

Hingga Rabu (22/4/2026), tim penyidik terus memperkuat konstruksi hukum melalui pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dari unsur birokrasi kementerian dan pihak swasta. KPK fokus menelusuri jejak komunikasi serta dokumen lelang yang mencurigakan guna membuktikan adanya arahan khusus dalam penentuan pemenang tender. Penyelidikan ini merupakan bagian dari pengembangan skandal korupsi DJKA yang telah menjerat banyak pejabat tinggi sebelumnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman 1 dari 2
Author

Ditulis Oleh: Eko Ardhiyanto

Eko Ardhiyanto adalah seorang jurnalis, redaktur, dan penggiat media digital asal Pati, Jawa Tengah. Beliau merupakan pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi portal berita online dan Arus Bawah yang berada di bawah naungan PT. Metro Abadi Sentosa.

Bagikan Berita Ini

Kolom Diskusi (0)

Tinggalkan Komentar

Jadilan yang pertama memberikan komentar!