Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati resmi menetapkan Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, berinisial AR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta dana Bantuan Keuangan (Bankeu) provinsi untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024. Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pati, tindakan tersangka diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai angka Rp805,65 juta.
Kasus ini mulai mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai ketidakberesan dalam realisasi sejumlah proyek pembangunan dan pengelolaan keuangan di Desa Tlogosari. Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa sebagian dana yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan publik justru disimpangkan oleh tersangka. Meski proses hukum sedang berjalan, AR diketahui telah menunjukkan sikap kooperatif dengan mengembalikan sebagian uang kerugian negara sebesar Rp666 juta ke pihak kejaksaan sebagai barang bukti.
Pihak Kejari Pati menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana yang telah dilakukan. Tersangka AR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan pasal berlapis yang disangkakan, tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun.
Langkah tegas Kejari Pati ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh aparatur desa di wilayah Kabupaten Pati untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana desa. Pihak kejaksaan juga berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau guna memastikan keadilan bagi warga desa yang dirugikan. Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka guna melengkapi berkas administrasi sebelum dilimpahkan ke pengadilan.



Jadilan yang pertama memberikan komentar!