AMBON – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku resmi menetapkan dua pria sebagai tersangka dalam kasus penikaman maut yang menewaskan Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Kedua pelaku kini terancam hukuman mati setelah penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana.
Identitas Pelaku
Polisi berhasil meringkus kedua pelaku hanya berselang dua jam setelah aksi penikaman di Bandara Karel Sadsuitubun pada Minggu (19/4). Berikut adalah identitas tersangka:
- Hendrikus Rahayaan (28): Berperan sebagai eksekutor utama.
- Finansius Ulukyanan (36): Rekan eksekutor yang turut berada di lokasi saat kejadian.
Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara sebelum akhirnya diterbangkan ke Ambon.
Perkembangan Terbaru: Dialihkan ke Polda Maluku
Demi menjaga kondusivitas dan keamanan di Maluku Tenggara, penyidikan kasus ini kini sepenuhnya diambil alih oleh Polda Maluku.


Jadilan yang pertama memberikan komentar!