"Fungsi utama militer sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI adalah pertahanan negara. Jika keterlibatan dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) ditarik terlalu jauh ke urusan administratif dan ekonomi, ada kekhawatiran kembalinya pola dwifungsi yang membatasi ruang tumbuh sektor sipil," ujar salah satu pengamat politik dari lembaga kajian independen di Jakarta.
Selain isu supremasi sipil, aspek akuntabilitas dan transparansi anggaran turut menjadi catatan. Mekanisme pengawasan dan audit anggaran di lingkungan militer dinilai memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan kriteria transparansi audit publik pada instansi pemerintah sipil biasa. Keterlibatan militer dalam pengerjaan proyek fisik juga dikhawatirkan dapat mengurangi keterlibatan kontraktor lokal dan tenaga kerja masyarakat daerah.
Alasan Efisiensi dan Kecepatan Eksekusi
Di sisi lain, pihak pemerintah menegaskan bahwa keputusan mengoptimalkan peran TNI didasari oleh kebutuhan percepatan pembangunan. Jaringan komando TNI yang kuat, disiplin tinggi, dan keberadaan personel hingga tingkat pelosok desa (Babinsa) dinilai menjadi solusi paling efektif saat birokrasi sipil dinilai lambat dalam merespons target-target strategis nasional.
Pemerintah optimistis keberadaan TNI dapat menekan potensi keborosan anggaran, mencegah praktik pungutan liar di lapangan, serta memastikan proyek-proyek vital pemerintah dapat rampung sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
Kendati demikian, para pengamat mendesak agar pemerintah tetap menetapkan batasan yang tegas (clear boundaries) agar pelibatan militer bersifat sementara dan tidak mengesampingkan penguatan kapasitas birokrasi sipil dalam jangka panjang.



Jadilan yang pertama memberikan komentar!