Pati - Memasuki tahun 2026, proses pembuatan Kartu Kuning (AK1) kini jauh lebih praktis karena sepenuhnya bisa dilakukan secara daring melalui portal resmi SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Berikut adalah panduan lengkap cara membuat Kartu Kuning online langkah demi langkah.
π Persyaratan Dokumen (Digital)
Sebelum memulai pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan scan atau foto dokumen berikut dalam format JPG/PNG/PDF (maksimal ukuran per file biasanya 2MB):
- KTP Elektornik / IKD: Foto asli yang jernih.
- Ijazah Terakhir: Asli atau fotokopi yang sudah dilegalisir.
- Transkrip Nilai: Terutama bagi lulusan perguruan tinggi.
- Pas Foto Terbaru: Formal, latar belakang merah atau biru (ukuran 3x4).
- Sertifikat Kompetensi & Pengalaman Kerja: (Opsional) Jika ada, sangat disarankan untuk menambah nilai jual profil Anda.
π Link Resmi Pendaftaran
Akses layanan melalui tautan berikut:
- Portal Utama: siapkerja.kemnaker.go.id
- Pendaftaran Akun: account.kemnaker.go.id/register
πΆββοΈ Langkah-langkah Pembuatan (Step-by-Step)
1. Registrasi Akun SIAPkerja
- Buka laman pendaftaran akun.
- Masukkan NIK, Nama Lengkap, dan Nama Ibu Kandung untuk validasi data Dukcapil.
- Lengkapi alamat email aktif dan nomor HP (pastikan terhubung ke WhatsApp).
- Masukkan Kode OTP yang dikirimkan melalui SMS atau email untuk verifikasi.
2. Melengkapi Profil Biodata
- Login ke akun Anda di portal SIAPkerja.
- Klik menu "Profil" dan unggah pas foto formal.
- Isi data diri meliputi alamat domisili, status pernikahan, dan deskripsi diri singkat.
3. Mengisi Riwayat Pendidikan & Keahlian
- Input data pendidikan dari SD hingga pendidikan terakhir.
- Masukkan riwayat pekerjaan, pelatihan, atau sertifikasi yang Anda miliki.
- Penting: Semakin lengkap data Anda, semakin mudah sistem Karirhub mencocokkan profil Anda dengan lowongan kerja yang tersedia.
4. Pengajuan Kartu AK1
- Setelah profil lengkap 100%, kembali ke beranda dan pilih layanan "Daftar Pencari Kerja" atau "AK1".
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta pada poin sebelumnya.
- Klik "Simpan" atau "Kirim". Data Anda akan masuk ke database Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sesuai domisili KTP.
5. Pencetakan Kartu
- Beberapa wilayah mengizinkan Anda mengunduh kartu digital dalam format PDF untuk dicetak mandiri.
- Namun, beberapa Disnaker masih mewajibkan Anda datang ke kantor setempat untuk proses Legalisir dengan membawa fotokopi dokumen fisik.
πΉ Sumber Referensi Video
Untuk visualisasi yang lebih jelas, Anda dapat menyaksikan tutorial dari kanal resmi atau edukasi berikut:

Jadilan yang pertama memberikan komentar!